Makalah
Ilmu Pendidikan Islam
Oleh: Lilis Maryati
Islam
merupakan agama yang sangat mengutamakan pendidikan. Sebagai bukti yaitu wahyu
yang turun pertama kali adalah Q.S. al-Alaq ayat 1-5, yang berisi perintah untuk
menuntut ilmu. Pendidikan merupakan salah satu cara untuk menuntut ilmu, selain
itu juga sebagai sarana bagi manusia untuk mengembangkan dirinya dan untuk
beribadat atau mengabdi kepada Rabbnya. Pengabdian yang direalisasikan dari
keimanan yang diwujudkan dalam amalan dan kepribadian yang dicita-citakan oleh
pendidikan islam. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah terbentuknya insan
yang memiliki dimensi religius, berbudaya, dan berkemampuan ilmiah.
Selain
itu, dalam Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber-sumber ajaran Islam banyak
mengemukakan perintah yang berkaitan dengan belajar daan berfikir. Bahkan
sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an sendiri, pengangkatan manusia
sebagai khalifatullah fil al-ardh terkait langsung dengan
pengajaran dan pendidikan oleh Allah SWT kepada Nabi Adam AS. Keunggulan Nabi
Adam AS atas makhluk-makhluk lain, khususnya para malaikat, terletak pada
kemampuannya menyebut nama-nama atau menjelaskan konsep-konsep sebagaimana
telah diajarkan Allah SWT sebelumnya.[1] Disinilah
ilmu pengetahuan berperan. Tanpa ilmu pengetahuan kita tidak bisa memimpin dan
sebagai wakil Allah di bumi. Dan tujuan pendidikan sendiri seperti yang sudah
disebutkan dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56, yaitu sebagai sarana bagi manusia
untuk menyembah dan mengabdi kepada Rabbnya.
Pendidikan
selain sebagai sarana untuk beribadah dan menuntut ilmu, juga dapat digunakan
sebagai sarana untuk memajukan bangsa dan Negara. Masyarakat yang mempunyai
kualitas pendidikan yang lemah tidak akan mempunyai kapabilitas yang memadai
untuk memajukan bangsa dan negaranya.[2]
Lemahnya pendidikan dapat mengakibatkan kemerosotan akhlak yang kemudian dapat
mengakibatkan rusaknya bangsa dan Negara. Maka dari itu, pendidikan memiliki
peran yang sangat penting dalam memajukan bangsa dan Negara.
Sehubungan
dengan itu pendidikan sebagai salah satu wujud sistem interaksi sosial di dalam
penerapannya tidak akan pernah bisa lepas dari pertanggungjawaban, baik di
hadapan manusia maupun di sisi Allah SWT. Berkaitan dengan hal ini,
penyelenggaraan pendidikan akan berlangsung dengan baik manakala adanya
kesadaran bahwa pendidikan merupakan amanah ummat atas para penanggung
jawabnya.[3]
Berkenaan
dengan penanggung jawab pendidikan tersebut, penulis merasa tertarik untuk membahas
tentang penanggung jawab pendidikan tersebut. Siapakah sebenarnya penanggung
jawab pendidikn tersebut ? Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan materi
yang berkaitan dengan penanggung jawab pendidikan menurut Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian dari penanggung jawab pendidikan ?
2.
Siapakah
yang bertanggung jawab atas pendidikan ?
3.
Bagaimanakah
peran dan tanggung jawab penanggung jawab pendidikan tersebut ?
C.
Pembahasan
1.
Pengertian Penanggung Jawab Pendidikan
Tanggung
jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta adalah keadaan
wajib menanggung segala sesuatunya artinya jika ada sesuatu hal,
boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya. Tanggung jawab ini
pula memiliki arti yang lebih jauh bila memakai imbuhan ber-, bertanggung jawab
dalam kamus tersebut diartikan dengan “suatu sikap seseorang yang secara sadar
dan berani mau mengakui apa yang dilakukan, kemudian ia berani memikul segala
resikonya”.[4]
Pengertian
pendidikan sendiri menurut Undang-Undang yaitu usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.[5]
Pengertian
lain dari pendidikan yaitu pendidikan sering disebutkan dalam
istilah tertentu. Dalam bahasa Inggris, digunakan istilah education. Dalam bahasa Arab pengertian pendidikan sering digunakan
beberapa istilah, antara lain al-ta’lim yang
berarti pengajaran yang bersifat pemberian atau penyampaian pengertian,
pengetahuan, dan keterampilan. Selain itu juga kata al-tarbiyah, yang berarti mengasuh, mendidik, dan memelihara. Dan
kata al-ta’dib yang berarti
pendidikan, perbaikan, dan pendisiplinan. Kata al-ta’dib didefinisikan dengan proses pendidikan yang berorientasi
pembentukan pribadi anak didik yang beradab, taat hukum, menjunjung tinggi
etika atau sopan santun.[6]
Sedangkan Drs.
Beni Ahmad Saebani dalam bukunyan yang berjudul Ilmu Pendidikan Islam
menyebutkan pengertian pendidikan sebagai usaha yang bersifat mendidik,
membimbing, membina, mempengaruhi, dan mengarahkan dengan seperangkat ilmu
pengetahuan. Dengan demikian, pendidikan dapat dilakukan secara formal, maupun
informal. Pendidikan dapat dilakukan di keluarga, sekolah, lingkungan
masyarakat, maupun tempat-tempat lainnya.[7]
Dari beberapa
definisi tentang tanggung jawab dan pendidikan di atas dapat disimpulkan bahwa
penanggung jawab pendidikan yaitu pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam
suksesnya suatu pendidikan, sehingga dapat menciptakan generasi penerus yang
cerdas, yang mampu mengoptimalkan segala potensi yang dimilikinya baik jasmani
maupun rohaninya untuk kemaslahatan umat.
2. Penanggung Jawab Pendidikan
Pendidikan pada
dasarnya adalah proses menmanusiakan manusia. Dalam Islam, manusia dijadikan
sebagai “khalifah” atau sebagai wakil Allah di atas bumi ini untuk mengatur
pelestarian, dan pengembangan alam semesta berdasarakan peradaban yang telah
ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Peradaban itu sendiri harus bertumpu
pada kebenaran dan keadilan, yang berlawanan dengan kebathilan dan kezaliman,
sehingga tidak mungkin terjadi eksploitasi manusia terhadap manusia.[8]
Manusia sebagai
subjek dan sekaligus objek dari pendidikan Islam yang digambarkan oleh
Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah manusia yang sempurna, terdiri dari unsur-unsur
jasmani dan rohani, unsur jiwa dan akal, roh dan qalb. Dalam
pendidikan Islam, tidak mempertentangkan mana yang lebih penting diantara
unsur-unsur tersebut, karena semua unsur tersebut merupakan kesatuan orgaisasi yang
saling berinteraksi, slaing mendukung dalam pengembangannya. Semua unsur
tersebut merupakan potensi yang dianugerahkan Allah kepada manusia. Pendidikan
Islam, dalam hal ini adalah usaha untuk mengubah kesempurnaan potensi itu
menjadi kesempurnaan actual melalui setiap tahapan hidupnya.[9]
Sehubungan
dengan itu, pendidikan yang sukses dan terarah yang dapat menghasilkan generasi
yang cerdas, berintelek dan berakhlakul karimah tentu harus memiliki penanggung
jawab. Pada hakikatnya, tanggung jab pendidikan itu adalah tanggung jawab yang
besar dan penting, sebab pada tatanan operasionalnya. Pendidikan merupakan
pemberian bimbingan, pertolongan, dan bantuan dari orang dewasa atau orang yang
bertanggung jawab atas pendidikan kepada anak yang belum dewasa. Dewasa dalam
segi rohaniah dan ketakwaan kepada Allah SWT yang ditampilkan berup tanggug
jawab sendiri atas semua sikap dan tingkah lakunya pada diri sendiri,
masyarakat, dan pada Allah SWT.[10]
Dengan merujuk
pada pengertian pendidikan di atas, dapat dipahami bahwa penanggung jawab
suksesnya pendidikan berada pada keluarga, masyarakat (orang dewasanya) dan pemerintah
(penguasa). Sedangkan peserta didik merupakan subyek didik yang juga diminta
pertanggung jawabannya di dalam memanfaatkan potensi dirinya untuk memilih
jalan fujurkah atau jalan taqwakah yang akan ditempuhnya.[11]
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa disini terdapat tiga penanggung jawa suksesnya pendidikan,
yaitu: (1) Keluarga penanggung jawab pertama dan utama suksesnya pendidikan;
(2) masyarakat penanggung jawab kedua suksesnya pendidikan; dan (3) pemerintah
(Departemen Pendidikan Nasional) penanggung jawa suksesnya pendidikan.
3. Penanggung Jawa Suksesnya Pendidikan
Tiga penanggung
jawab suksesnya pendidikan:
I.
Keluarga
Penanggung Jawab Pertama dan Utama Suksesnya Pendidikan
Agama Islam
memandang anak adalah amanat yang dibebankan oleh Allah SWT kepada kedua
orangtuanya. Oleh karena itu orangtua harus menjaga, , dan menyampaikan amanah
itu kepada mereka, karena manusia milik Allah SWT. Orangtua harus mengantarkan
anaknya melalui bimbingan, pengarahan, dan pendidikan untuk mengambdi kepada
Allah SWT. Proses pendidikan dalam keluarga sebagai realisasi tanggung jawab
orangtua terhadap pendidikan anaknya, antara lain aspek-aspek pendidik islam
yang sangat penting untuk diperhatikan oleh orangtua dalam mendidik anaknya,
aspek tersebut mencakup aspek pendidikan ibadah, pokok-pokok ajaran islam dan
mmbaca Al-Qur’an, aspek berakhlakul karimah, dan aspek pendidikan akidah
islamiyah.[12]
Berdasarkan
ayat 13 Q.S. Luqman, tergambar bahwa Luqman dalam mendidik anaknya berada dalam
institusi/lembaga pendidikan keluarga. Pendidikan ini adalah pendidikan yang
pertama dan utama, dan pendidikan yang dasar dalam arti yang sebenarnya yaitu
pendidikan dalam lingkungan keluarga. Keluarga merupakan kunci keberhasilan
suatu tujuan pendidikan.[13]
Tanggung
jawab orang tua merupakan tanggung jawab yang paling menonjol dan mendapat
perhatian yang besar dalam Islam. Orang tua berwenang memberikan pengarahan,
pengajaran, dan pendidikan terhadap anak-anaknya. Hal ini terbukti dengan
banyaknya hadits yang memerintahkan kepada orang tua untuk memikul tanggung
jawabnya serta memberi peringatan jika meremehkan kewajiban-kewajiban mereka.
Diantara
ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang mengisyaratkan tanggung jawab tersebut
yaitu terdapat pada surat Thaha ayat 132, yang berbunyi:
وَ أْ مُرْاَهْلَكَ
بِا الصَّلو ةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا .......
Artinya:
“Dan perintahkanlah
keluargamu melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya ….”
Nabi Muhammad SAW., bersabda:
عَلِّمُوْ
اْأَوْ لاَ دَكٌمْ وَأَهْلِيْكُمُ الْخَيْرَ وَأَدِّ بُوْ هُمْ
.
Artinya:
“Ajarkanlah
kebaikan kepada anak-anak kamu dan keluargamu dan didiklah mereka.”
(H.R.
Abdul-Razak dan Syaid bin Mansyur)
Dan hadits yang
berbunyi:
أَ
دِّ بُوْ ا اَوْلاَدَكُمْ عَلَي ثَلاَثِ حِصَالٍ : حُبُّ نَبِيُّكُمْ وَ حُبُّ الِ
بَيْتِهِ وَ تِلاَوَةُ الْقُرْآنِ.
Artinya:
“Didiklah
anak-anakmu dalam tiga hal; mencintai nabimu, mencintai ahli baitnya, dn
membaca Al-Qur’an.”[14]
Mengenai
tanggung jawab orangtua dalam pendidikan karena fungsi orangtua dan para
pendidik adalah menentukan masa depan generasi penerus agama,bangsa dan
Negara.Menurut Al-Qur’an surat Luqman ayat 12, Luqman itu diberi Al-Hikmah yang artinya kebijaksanaan
sehingga Luqman itu menjadi orang yang bijak. Ciri kebijakannya antara lain
terlihat dari materi pendidikan yang diberikan kepada anaknya. Materi
pendidikan yang diberikan Luqman kepada anaknya yaitu sebagai berikut :[15]
a.
Pendidikan
ketauhidan, artinya anak-anak harus dibimbing agar bertuhan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dapat mensyukuri nikmat, dan melarang dalam
berbuatn syirik.
b.
Pendidikan
akhlak, maksudnya anak itu harus memiliki akhlak terpuji
karena dengan itu anak bisa mempunyai akhlak kepada orangtua dan warga
masyarakat.
c.
Pendidikan
shalat, karena disini sholat sebagai salah satu tanda
kepatuhan kepada Allah, dan dengan sholat kelak akan menjadi dasar bagi
amal-amal saleh
d.
Pendidikan
amar ma’ruf nahi munkar, artinya disini anak-anak harus
bersifat konstruktif bagi perbaikan kehidupan masyarakat.
e.
Pendidkan
ketabahan dan kesabaran, artinya disini anak harus
mempunyai keuletan dan kesabaran.
Jadi,
pada akhirnya tanggung jawab orang tua terhadap anaknya adalah mendidiknya
secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Sebagaimana amanat Allah SWT dapat
memahami, menerima, dan mengaplisikan ajaran agama islam secara sempurna dan
dalam kandungan ajaran agama islam pada hakikatnya membimbing dan menentukan
jalan yang benar secara vertical dan horizontal, yang dalam bahasa Al-Qur’an
yaitu terwujudnya yang beriman dan
beramal sholeh, yakni manusia yang berkepribadian luhur. [16]
II.
Masyarakat
dan Pendidik Penanggung Jawab Suksesnya Pendidikan
Pendidik
adalah profil manusia yang setiap mungkin hari didengar perkataanya, dilihat
dan ditiru perilakunya oleh murid-muridnya disekolah, oleh karena itu pendidik
harus memenuhi syarat-syarat berikut
ini:[17]
a. Beriman
kepada Allah dan beramal sholeh
b. Menjalankan
ibadah yang taat
c. Memiliki
sikap pengabdian yang tinggi kepada dunia pendidikan
d. Ikhlas
dalam menjalankan tugas pendidikan
e. Menguasai
ilmu yang diajarkan kepada ank didiknya
f. Professional
dalam menjalankan tugasnya
g. Tegas
dan berwibawa dalam menghadapi masalah yang dihadapi muridnya
Para pendidik sepantasnya merupakan
manusia pilihan yang bukan hanya memiliki kelebihan ilmu pengetahuan, melainkan
juga memiliki tanggung jawab yang berat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai pendidik. Ilmu pengetahuan adalah amanah Allah SWT yang harus
disampaikan maka syarat pendidik menurut Al-Qur’an ialah menyampaikan amanah
tersebut. Saling member dalam ilmu pengetahuan merupakan sikap pendidik yang sesuai
dengan kehendak Allah SWT, sebagaimana firmanya dalam surat Ali-Imran ayat 110:[18]
كُنْتُمْ
خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّا سِ تَأْ مُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ
وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِا للهِ وَلَوْ آمَنَ اَهْلُ الْكِتَبِ لَكَا نَ خَيْرًا
لَّهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ
وَاَكْثَرُهُمُ الْفَسِقُوْنَ.
Artinya:
“Kamu (umat Islam) adalah umat yang
terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan
mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahi Kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Diantara mereka ada yang beriman,
namun kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Masyarakat merupakan institusi
pendidikan bagi warganya. Sehingga anak sebagai bagian dari warga masyarakat, tidak
akan pernah bisa lepas dari pengaruh masyarakat yang berada di lingkungan
sekitar, tempat anak tersebut tumbuh dan berkembang. Struktur masyarakat yang
berpengaruh terhadap diri anak diantaranya:[19]
a. Struktur
Masyarakat Tempat Tinggal Anak (lingkungan RT, RW, dan kelurahan)
b. Struktur
masyarakat yang seusia anak dan sepermainan (teman sebaya, teman akrab,
kelompok belajar, klub-klub olahraga, dan sejenisnya)
c. Struktur
masyarakat penopang pendidikan sekolah anak (kursus-kursus, privat-privat,
bimbingan belajar, dan sejenisnya)
d. Struktur
masyarakat khusus (pengajian, studi-studi Islam, organisasi-organisasi Islam,
dan sejenisnya)
Sehubungan dengan itu, suatu masyarakat
dapat terbentuk menjadi masyarakat yang benar-benar beriman atau bertaqwa
kepada Allah, maka struktur masyarakat tersebut dapat menjadi wahana yang sagat
kondusif dan besar sekali pengaruhnya terhadap keberhasilan pendidikan anak,
sehingga akan lahir anak-anak yang shalih/shalihah yang senantiasa beribadah
kepada Allah di dalam makna yang seluas-luasnya, tanpa menyekutukan-Nya sedikit
pun. Kemudian berbuat baik kepada kedua orang tuan dan berguna bagi masyarakat.
Pada akhirnya keberkahan dari langit dan bumi akan Allah berikan kepada
masyarakat tersebut di dalam negeri yang diberkahi, seperti firman-Nya:[20]
وَلَوْ
أَنَّ أَهْلَ الْقُرَئ ءَامَنُواْ وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَتٍ
مِّنَ السَّمَآءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّ بُواْ فَأَخَذْ نَهُمْ بِمَا كَا
نُواْ يَكْسِبُونَ.
Artinya:
“Kalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya. (QS. Al-A’raf :96)”
III.
Pemerintah Penanggung Jawab Suksesnya Pendidikan
Pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) merupakan penanggung
jawab suksesnya pendidikan di dalam lingkup makro. Pemerintah bertanggung jawab
terhadap pengembangan pendidikan di Indonesia. Pemerintah mencanangkan Wajib
Belajar 9 tahun sebagai wujud dari tanggung jawab pemerintah tersebut. Tanggug
jawab pemerintah berkaitan dengan pernyataan Undang-Undang tentang Guru dan
Dosen Pasal 44 sebagai berikut: [21]
(1)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelenggaraan
pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Pertimbanga
utama pembinaan dan pemberdayaan guru dan dosen oleh pemerintah adalah karena
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Iyang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Disamping
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, undang-undang pun menetapkan tentang
tanggung jawab dan kewajiban warga Negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 tahu 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 6 sebagai berikut:[22]
(1)
Setiap
warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar.
(2)
Setiap
warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan.
Dalam Pasal 8
dinyatakan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”. Demikian pula Pasal
9 menegaskan bahwa “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Melalui
pendidikan ini diharapkan dapat menghasilkan out put yang dapat membimbing dan
mengarahkan masyarakat yang pada umumnya membutuhkan uluran karya nyata dan
aktivitas mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala,[23]
وَمَا
كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْ لاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ
فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُواْ فِى الدِّينِ وَلِيُنْذِرُواْ
قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوآ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَز.
“Tidak sepatutnya bagi
orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi
dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
Ayat tersebut
menjelaskan bahwa walaupun di dalam kondisi perang, maka kewajiban memperdalam
agama, tetap menjadi prioritas. Dan jika tidak dalam kondisi sedang perang
fisik, tentu hal tersebut lebih diutamakan lagi. Sedangkan menurut ayat di
atas, pengembangan iptek adalah prioritas kedua selama dapat mendukung prioritas
pertama. Jika tidak, maka iptek yang dipelajari tidak bermanfaat bagi kehidupan
mukmin di dunia, dan di akhirat kelak.
Demikian jika
manusia, baik yang sedang dididik di bangku SD-PT, maupun mereka yang telah
terjun ke masyarakat luas bersedia mempelajari ilmu agama dan merujuk pada
Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagaimana
manhaj/paradigm beragamanya para sahabat, maka tentu saja akan menjadi
orang-orang yang benar-benar beriman dan bertaqwa. Sebagaimana firman-Nya,[24]
وَأَنَّ
هَذَا صِرَاطِى مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ
فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ.
“Dan bahwa
(yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia dan
janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan itu
mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah
kepadamu agar kamu bertaqwa.” (QS.
Al-An’aam: 153)
Tanggung jawab
dan kewajiban pengembangan pendidikan Islam juga merupakan hak masyarakat yang
harus diterima dari seluruh warga Negara, dan pemerintah. Dengan demikian,
semua pihak ikut terlibat demi kemajuan pendidikan, terutama pendidikan Islam
dan umat Islam yang memahami betul tentang arti pentingnya ilmu pendidikan
Islam dan kewajiban menutut ilmu untuk tujuan yng lebih mulia dan abadi.
D.
Kesimpulan
Penanggung
jawab suksesnya pendidikan itu sebenarnya bukan berada dalam satu pihak.
Melainkan saling terlibat satu sama lain. Penanggung jawab pendidikan merupakan
semua pihak yang saling terkait dan terlibat, baik langsung maupun tidak
langsung yang dapat mempngaruhi seorang individu dalam kepribadiannya, tingkah
lakunya, yang kemudian dapat berdampak pula pada kemampuan seorang idividu
untuk menerima dan mencerna ilmu yang ia peroleh.
Pendidikan
Islam akan dapat diterima oleh para pendidik maupun masyarakat yang telah
kembali (merujuk) kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana seperti yang telah
dipraktekkan oleh para sahabat Rasulullah. Karena itu, jika menghendaki untuk
meraih sebagaimana yang telah mereka raih, maka ikutilah manhaj/paradigm
sahabat tersebut, baik dalam aqidah, ilmu, akhlaq, penegakkan syari’at dan
muamalah secara meyeluruh, termasuk dalam pendidikan.
Sehubungan
dengan itu, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab dan kewajiban pengembangan
pendidikan Islam juga merupakan hak masyarakat yang harus diterima dari seluruh
warga Negara, dan pemerintah. Dengan demikian, semua pihak ikut terlibat demi
kemajuan pendidikan, terutama pendidikan Islam dan umat Islam yang memahami
betul tentang arti pentingnya ilmu pendidikan Islam dan kewajiban menutut ilmu
untuk tujuan yng lebih mulia dan abadi.
Daftar Pustaka
As
Said, Muhammad. 2011. Filsaafat Pendidikan Islam, Yogyakarta: Mitra
Pustaka,
Basri,
Hasan. Beni Ahmad Saebani. 2010. Ilmu Pendidikan Islam Jilid II,
Bandung: Pustaka Setia,
Abdussalam,
Suroso. 2011. Sistem Pendidikan Islam, Bekasi Barat: Sukses Publishing,
Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama RI Tahun 2006
Saebani,
Beni Ahmad. 2008. Ilmu Pendidikan Islam
jilid I, Bandung: Pustaka Setia,
Tanggung
Jawab Pendidikan menurut Islam,
dikutip dari website http://rusdy1.wordpress.com/2009/12/03/tanggung-jawab-pendidikan-dalam-islam/ diakses
pada tanggal 27 Oktober 2014
[1]
Muhammad As
Said, Filsaafat Pendidikan Islam, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2011, hlm
99
[2]
Hasan Basri,
Beni Ahmad Saebani, Ilmu Pendidikan Islam Jilid II, Bandung: Pustaka
Setia, 2010, hlm 71
[3]
Suroso
Abdussalam, Sistem Pendidikan Islam, Bekasi Barat: Sukses Publishing,
2011, hlm 99
[4] Tanggung Jawab Pendidikan menurut Islam, dikutip dari
website http://rusdy1.wordpress.com/2009/12/03/tanggung-jawab-pendidikan-dalam-islam/ diakses pada tanggal 27 Oktober
2014
[5]
Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2006
[6] Mi’roji, Prinsip-prinsip
Pendidikan Menurut Al-Qur’an(skripsi), 2011 hal 12-14 dikutip dari http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4696/1/98564-RAHMAT%20HIDAYATULLAH-FITK.pdf diakses pada tanggal 25 September
2014
[7] Beni Ahmad
Saebani, Ilmu Pendidikan Islam jilid I, Bandung:
Pustaka Setia, 2008, hal 21-22
[8]
Muhammah
As-Said, Log. Cit. hlm 10
[9]
Ibid, hlm 117
[10]
Beni Ahmad
Saebani, Op. Cit. hlm 76
[11]
Suroso Abdussalam,
log. Cit, hlm 99
[12]
HasanBasri,
Beni Ahmad Saebani, Op. Cit. hlm 76
[13]
Suroso
Abdussalam, Op. Cit, hlm 100
[14]
HasanBasri,
Beni Ahmad Saebani, Op. Cit, hlm 75
[15]
Ibid, hlm 91
[16]
Ibid, hlm 92
[17]
Ibid, hlm 93
[18]
Ibid, hlm 96
[19]
Suroso
Abdussalam, Op. Cit, hlm 111
[20]
Ibid, hlm 120
[21]
HasanBasri,
Beni Ahmad Saebani, Op. Cit hlm 108
[22]
Ibid hlm
111-112
[23]
Suroso
Abdussalam, Op. Cit, hlm 132
[24]
Ibid, hlm
155-156
Tidak ada komentar:
Posting Komentar