Selasa, 06 Januari 2015

Ilmu Pendidikan Islam


Makalah
Ilmu Pendidikan Islam
Oleh: Lilis Maryati
 
A.    Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sangat mengutamakan pendidikan. Sebagai bukti yaitu wahyu yang turun pertama kali adalah Q.S. al-Alaq ayat 1-5, yang berisi perintah untuk menuntut ilmu. Pendidikan merupakan salah satu cara untuk menuntut ilmu, selain itu juga sebagai sarana bagi manusia untuk mengembangkan dirinya dan untuk beribadat atau mengabdi kepada Rabbnya. Pengabdian yang direalisasikan dari keimanan yang diwujudkan dalam amalan dan kepribadian yang dicita-citakan oleh pendidikan islam. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah terbentuknya insan yang memiliki dimensi religius, berbudaya, dan berkemampuan ilmiah.
Selain itu, dalam Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber-sumber ajaran Islam banyak mengemukakan perintah yang berkaitan dengan belajar daan berfikir. Bahkan sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an sendiri, pengangkatan manusia sebagai khalifatullah fil al-ardh terkait langsung dengan pengajaran dan pendidikan oleh Allah SWT kepada Nabi Adam AS. Keunggulan Nabi Adam AS atas makhluk-makhluk lain, khususnya para malaikat, terletak pada kemampuannya menyebut nama-nama atau menjelaskan konsep-konsep sebagaimana telah diajarkan Allah SWT sebelumnya.[1] Disinilah ilmu pengetahuan berperan. Tanpa ilmu pengetahuan kita tidak bisa memimpin dan sebagai wakil Allah di bumi. Dan tujuan pendidikan sendiri seperti yang sudah disebutkan dalam Q.S. Adz-Dzariyat ayat 56, yaitu sebagai sarana bagi manusia untuk menyembah dan mengabdi kepada Rabbnya.
Pendidikan selain sebagai sarana untuk beribadah dan menuntut ilmu, juga dapat digunakan sebagai sarana untuk memajukan bangsa dan Negara. Masyarakat yang mempunyai kualitas pendidikan yang lemah tidak akan mempunyai kapabilitas yang memadai untuk memajukan bangsa dan negaranya.[2] Lemahnya pendidikan dapat mengakibatkan kemerosotan akhlak yang kemudian dapat mengakibatkan rusaknya bangsa dan Negara. Maka dari itu, pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan bangsa dan Negara.
Sehubungan dengan itu pendidikan sebagai salah satu wujud sistem interaksi sosial di dalam penerapannya tidak akan pernah bisa lepas dari pertanggungjawaban, baik di hadapan manusia maupun di sisi Allah SWT. Berkaitan dengan hal ini, penyelenggaraan pendidikan akan berlangsung dengan baik manakala adanya kesadaran bahwa pendidikan merupakan amanah ummat atas para penanggung jawabnya.[3]
Berkenaan dengan penanggung jawab pendidikan tersebut, penulis merasa tertarik untuk membahas tentang penanggung jawab pendidikan tersebut. Siapakah sebenarnya penanggung jawab pendidikn tersebut ? Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan materi yang berkaitan dengan penanggung jawab pendidikan menurut Islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari penanggung jawab pendidikan ?
2.      Siapakah yang bertanggung jawab atas pendidikan ?
3.      Bagaimanakah peran dan tanggung jawab penanggung jawab pendidikan tersebut ?

C.    Pembahasan
1.      Pengertian Penanggung Jawab Pendidikan
Tanggung jawab menurut kamus besar Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadarminta adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya artinya jika ada sesuatu hal, boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan dan sebagainya. Tanggung jawab ini pula memiliki arti yang lebih jauh bila memakai imbuhan ber-, bertanggung jawab dalam kamus tersebut diartikan dengan “suatu sikap seseorang yang secara sadar dan berani mau mengakui apa yang dilakukan, kemudian ia berani memikul segala resikonya”.[4]
Pengertian pendidikan sendiri menurut Undang-Undang yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.[5]
Pengertian lain dari pendidikan yaitu pendidikan sering disebutkan dalam istilah tertentu. Dalam bahasa Inggris, digunakan istilah education. Dalam bahasa Arab pengertian pendidikan sering digunakan beberapa istilah, antara lain al-ta’lim yang berarti pengajaran yang bersifat pemberian atau penyampaian pengertian, pengetahuan, dan keterampilan. Selain itu juga kata al-tarbiyah, yang berarti mengasuh, mendidik, dan memelihara. Dan kata al-ta’dib yang berarti pendidikan, perbaikan, dan pendisiplinan. Kata al-ta’dib didefinisikan dengan proses pendidikan yang berorientasi pembentukan pribadi anak didik yang beradab, taat hukum, menjunjung tinggi etika atau sopan santun.[6]
Sedangkan Drs. Beni Ahmad Saebani dalam bukunyan yang berjudul Ilmu Pendidikan Islam menyebutkan pengertian pendidikan sebagai usaha yang bersifat mendidik, membimbing, membina, mempengaruhi, dan mengarahkan dengan seperangkat ilmu pengetahuan. Dengan demikian, pendidikan dapat dilakukan secara formal, maupun informal. Pendidikan dapat dilakukan di keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, maupun tempat-tempat lainnya.[7]
Dari beberapa definisi tentang tanggung jawab dan pendidikan di atas dapat disimpulkan bahwa penanggung jawab pendidikan yaitu pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam suksesnya suatu pendidikan, sehingga dapat menciptakan generasi penerus yang cerdas, yang mampu mengoptimalkan segala potensi yang dimilikinya baik jasmani maupun rohaninya untuk kemaslahatan umat.

2.      Penanggung Jawab Pendidikan
Pendidikan pada dasarnya adalah proses menmanusiakan manusia. Dalam Islam, manusia dijadikan sebagai “khalifah” atau sebagai wakil Allah di atas bumi ini untuk mengatur pelestarian, dan pengembangan alam semesta berdasarakan peradaban yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Peradaban itu sendiri harus bertumpu pada kebenaran dan keadilan, yang berlawanan dengan kebathilan dan kezaliman, sehingga tidak mungkin terjadi eksploitasi manusia terhadap manusia.[8]
Manusia sebagai subjek dan sekaligus objek dari pendidikan Islam yang digambarkan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah manusia yang sempurna, terdiri dari unsur-unsur jasmani dan rohani, unsur jiwa dan akal, roh dan qalb. Dalam pendidikan Islam, tidak mempertentangkan mana yang lebih penting diantara unsur-unsur tersebut, karena semua unsur tersebut merupakan kesatuan orgaisasi yang saling berinteraksi, slaing mendukung dalam pengembangannya. Semua unsur tersebut merupakan potensi yang dianugerahkan Allah kepada manusia. Pendidikan Islam, dalam hal ini adalah usaha untuk mengubah kesempurnaan potensi itu menjadi kesempurnaan actual melalui setiap tahapan hidupnya.[9]
Sehubungan dengan itu, pendidikan yang sukses dan terarah yang dapat menghasilkan generasi yang cerdas, berintelek dan berakhlakul karimah tentu harus memiliki penanggung jawab. Pada hakikatnya, tanggung jab pendidikan itu adalah tanggung jawab yang besar dan penting, sebab pada tatanan operasionalnya. Pendidikan merupakan pemberian bimbingan, pertolongan, dan bantuan dari orang dewasa atau orang yang bertanggung jawab atas pendidikan kepada anak yang belum dewasa. Dewasa dalam segi rohaniah dan ketakwaan kepada Allah SWT yang ditampilkan berup tanggug jawab sendiri atas semua sikap dan tingkah lakunya pada diri sendiri, masyarakat, dan pada Allah SWT.[10]
Dengan merujuk pada pengertian pendidikan di atas, dapat dipahami bahwa penanggung jawab suksesnya pendidikan berada pada keluarga, masyarakat (orang dewasanya) dan pemerintah (penguasa). Sedangkan peserta didik merupakan subyek didik yang juga diminta pertanggung jawabannya di dalam memanfaatkan potensi dirinya untuk memilih jalan fujurkah atau jalan taqwakah yang akan ditempuhnya.[11]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa disini terdapat tiga penanggung jawa suksesnya pendidikan, yaitu: (1) Keluarga penanggung jawab pertama dan utama suksesnya pendidikan; (2) masyarakat penanggung jawab kedua suksesnya pendidikan; dan (3) pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) penanggung jawa suksesnya pendidikan.




3.      Penanggung Jawa Suksesnya Pendidikan
Tiga penanggung jawab suksesnya pendidikan:
I.        Keluarga Penanggung Jawab Pertama dan Utama Suksesnya Pendidikan
Agama Islam memandang anak adalah amanat yang dibebankan oleh Allah SWT kepada kedua orangtuanya. Oleh karena itu orangtua harus menjaga, , dan menyampaikan amanah itu kepada mereka, karena manusia milik Allah SWT. Orangtua harus mengantarkan anaknya melalui bimbingan, pengarahan, dan pendidikan untuk mengambdi kepada Allah SWT. Proses pendidikan dalam keluarga sebagai realisasi tanggung jawab orangtua terhadap pendidikan anaknya, antara lain aspek-aspek pendidik islam yang sangat penting untuk diperhatikan oleh orangtua dalam mendidik anaknya, aspek tersebut mencakup aspek pendidikan ibadah, pokok-pokok ajaran islam dan mmbaca Al-Qur’an, aspek berakhlakul karimah, dan aspek pendidikan akidah islamiyah.[12]
Berdasarkan ayat 13 Q.S. Luqman, tergambar bahwa Luqman dalam mendidik anaknya berada dalam institusi/lembaga pendidikan keluarga. Pendidikan ini adalah pendidikan yang pertama dan utama, dan pendidikan yang dasar dalam arti yang sebenarnya yaitu pendidikan dalam lingkungan keluarga. Keluarga merupakan kunci keberhasilan suatu tujuan pendidikan.[13]
Tanggung jawab orang tua merupakan tanggung jawab yang paling menonjol dan mendapat perhatian yang besar dalam Islam. Orang tua berwenang memberikan pengarahan, pengajaran, dan pendidikan terhadap anak-anaknya. Hal ini terbukti dengan banyaknya hadits yang memerintahkan kepada orang tua untuk memikul tanggung jawabnya serta memberi peringatan jika meremehkan kewajiban-kewajiban mereka.
Diantara ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang mengisyaratkan tanggung jawab tersebut yaitu terdapat pada surat Thaha ayat 132, yang berbunyi:
وَ أْ مُرْاَهْلَكَ بِا الصَّلو ةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا .......
    
Artinya:
“Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya ….”
Nabi Muhammad SAW., bersabda:
عَلِّمُوْ اْأَوْ لاَ دَكٌمْ وَأَهْلِيْكُمُ الْخَيْرَ وَأَدِّ بُوْ هُمْ .
Artinya:
“Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anak kamu dan keluargamu dan didiklah mereka.”
(H.R. Abdul-Razak dan Syaid bin Mansyur)
Dan hadits yang berbunyi:
أَ دِّ بُوْ ا اَوْلاَدَكُمْ عَلَي ثَلاَثِ حِصَالٍ : حُبُّ نَبِيُّكُمْ وَ حُبُّ الِ بَيْتِهِ وَ تِلاَوَةُ الْقُرْآنِ.
Artinya:
“Didiklah anak-anakmu dalam tiga hal; mencintai nabimu, mencintai ahli baitnya, dn membaca Al-Qur’an.”[14]
Mengenai tanggung jawab orangtua dalam pendidikan karena fungsi orangtua dan para pendidik adalah menentukan masa depan generasi penerus agama,bangsa dan Negara.Menurut Al-Qur’an surat Luqman ayat 12, Luqman itu diberi Al-Hikmah yang artinya kebijaksanaan sehingga Luqman itu menjadi orang yang bijak. Ciri kebijakannya antara lain terlihat dari materi pendidikan yang diberikan kepada anaknya. Materi pendidikan yang diberikan Luqman kepada anaknya yaitu sebagai berikut :[15]
a.         Pendidikan ketauhidan, artinya anak-anak harus dibimbing agar bertuhan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dapat mensyukuri nikmat, dan melarang dalam berbuatn syirik.
b.        Pendidikan akhlak, maksudnya anak itu harus memiliki akhlak terpuji karena dengan itu anak bisa mempunyai akhlak kepada orangtua dan warga masyarakat.
c.         Pendidikan shalat, karena disini sholat sebagai salah satu tanda kepatuhan kepada Allah, dan dengan sholat kelak akan menjadi dasar bagi amal-amal saleh
d.        Pendidikan amar ma’ruf nahi munkar, artinya disini anak-anak harus bersifat konstruktif bagi perbaikan kehidupan masyarakat.
e.         Pendidkan ketabahan dan kesabaran, artinya disini anak harus mempunyai keuletan dan kesabaran.
Jadi, pada akhirnya tanggung jawab orang tua terhadap anaknya adalah mendidiknya secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Sebagaimana amanat Allah SWT dapat memahami, menerima, dan mengaplisikan ajaran agama islam secara sempurna dan dalam kandungan ajaran agama islam pada hakikatnya membimbing dan menentukan jalan yang benar secara vertical dan horizontal, yang dalam bahasa Al-Qur’an yaitu terwujudnya    yang beriman dan beramal sholeh, yakni manusia yang berkepribadian luhur. [16]

II.            Masyarakat dan Pendidik Penanggung Jawab Suksesnya Pendidikan
Pendidik adalah profil manusia yang setiap mungkin hari didengar perkataanya, dilihat dan ditiru perilakunya oleh murid-muridnya disekolah, oleh karena itu pendidik harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:[17]
a.       Beriman kepada Allah dan beramal sholeh
b.      Menjalankan ibadah yang taat
c.       Memiliki sikap pengabdian yang tinggi kepada dunia pendidikan
d.      Ikhlas dalam menjalankan tugas pendidikan
e.       Menguasai ilmu yang diajarkan kepada ank didiknya
f.       Professional dalam menjalankan tugasnya
g.      Tegas dan berwibawa dalam menghadapi masalah yang dihadapi muridnya
Para pendidik sepantasnya merupakan manusia pilihan yang bukan hanya memiliki kelebihan ilmu pengetahuan, melainkan juga memiliki tanggung jawab yang berat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Ilmu pengetahuan adalah amanah Allah SWT yang harus disampaikan maka syarat pendidik menurut Al-Qur’an ialah menyampaikan amanah tersebut. Saling member dalam ilmu pengetahuan merupakan sikap pendidik yang sesuai dengan kehendak Allah SWT, sebagaimana firmanya dalam surat Ali-Imran ayat 110:[18]
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّا سِ تَأْ مُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِا للهِ  وَلَوْ آمَنَ اَهْلُ الْكِتَبِ لَكَا نَ خَيْرًا لَّهُمْ  مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمُ الْفَسِقُوْنَ.
Artinya:
“Kamu (umat Islam) adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahi Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Diantara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Masyarakat merupakan institusi pendidikan bagi warganya. Sehingga anak sebagai bagian dari warga masyarakat, tidak akan pernah bisa lepas dari pengaruh masyarakat yang berada di lingkungan sekitar, tempat anak tersebut tumbuh dan berkembang. Struktur masyarakat yang berpengaruh terhadap diri anak diantaranya:[19]
a.       Struktur Masyarakat Tempat Tinggal Anak (lingkungan RT, RW, dan kelurahan)
b.      Struktur masyarakat yang seusia anak dan sepermainan (teman sebaya, teman akrab, kelompok belajar, klub-klub olahraga, dan sejenisnya)
c.       Struktur masyarakat penopang pendidikan sekolah anak (kursus-kursus, privat-privat, bimbingan belajar, dan sejenisnya)
d.      Struktur masyarakat khusus (pengajian, studi-studi Islam, organisasi-organisasi Islam, dan sejenisnya)
Sehubungan dengan itu, suatu masyarakat dapat terbentuk menjadi masyarakat yang benar-benar beriman atau bertaqwa kepada Allah, maka struktur masyarakat tersebut dapat menjadi wahana yang sagat kondusif dan besar sekali pengaruhnya terhadap keberhasilan pendidikan anak, sehingga akan lahir anak-anak yang shalih/shalihah yang senantiasa beribadah kepada Allah di dalam makna yang seluas-luasnya, tanpa menyekutukan-Nya sedikit pun. Kemudian berbuat baik kepada kedua orang tuan dan berguna bagi masyarakat. Pada akhirnya keberkahan dari langit dan bumi akan Allah berikan kepada masyarakat tersebut di dalam negeri yang diberkahi, seperti firman-Nya:[20]
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَئ ءَامَنُواْ وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّ بُواْ فَأَخَذْ نَهُمْ بِمَا كَا نُواْ يَكْسِبُونَ.
Artinya:
“Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al-A’raf :96)”
III.            Pemerintah Penanggung Jawab Suksesnya Pendidikan
Pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) merupakan penanggung jawab suksesnya pendidikan di dalam lingkup makro. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pengembangan pendidikan di Indonesia. Pemerintah mencanangkan Wajib Belajar 9 tahun sebagai wujud dari tanggung jawab pemerintah tersebut. Tanggug jawab pemerintah berkaitan dengan pernyataan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen Pasal 44 sebagai berikut: [21]
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)   Penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pertimbanga utama pembinaan dan pemberdayaan guru dan dosen oleh pemerintah adalah karena pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Iyang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Disamping kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, undang-undang pun menetapkan tentang tanggung jawab dan kewajiban warga Negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 tahu 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 sebagai berikut:[22]
(1)   Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2)   Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”. Demikian pula Pasal 9 menegaskan bahwa “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Melalui pendidikan ini diharapkan dapat menghasilkan out put yang dapat membimbing dan mengarahkan masyarakat yang pada umumnya membutuhkan uluran karya nyata dan aktivitas mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala,[23]
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْ لاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُواْ فِى الدِّينِ وَلِيُنْذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوآ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَز.
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa walaupun di dalam kondisi perang, maka kewajiban memperdalam agama, tetap menjadi prioritas. Dan jika tidak dalam kondisi sedang perang fisik, tentu hal tersebut lebih diutamakan lagi. Sedangkan menurut ayat di atas, pengembangan iptek adalah prioritas kedua selama dapat mendukung prioritas pertama. Jika tidak, maka iptek yang dipelajari tidak bermanfaat bagi kehidupan mukmin di dunia, dan di akhirat kelak.
Demikian jika manusia, baik yang sedang dididik di bangku SD-PT, maupun mereka yang telah terjun ke masyarakat luas bersedia mempelajari ilmu agama dan merujuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadits  sebagaimana manhaj/paradigm beragamanya para sahabat, maka tentu saja akan menjadi orang-orang yang benar-benar beriman dan bertaqwa. Sebagaimana firman-Nya,[24]
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِى مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-An’aam: 153)
Tanggung jawab dan kewajiban pengembangan pendidikan Islam juga merupakan hak masyarakat yang harus diterima dari seluruh warga Negara, dan pemerintah. Dengan demikian, semua pihak ikut terlibat demi kemajuan pendidikan, terutama pendidikan Islam dan umat Islam yang memahami betul tentang arti pentingnya ilmu pendidikan Islam dan kewajiban menutut ilmu untuk tujuan yng lebih mulia dan abadi.


D.    Kesimpulan
Penanggung jawab suksesnya pendidikan itu sebenarnya bukan berada dalam satu pihak. Melainkan saling terlibat satu sama lain. Penanggung jawab pendidikan merupakan semua pihak yang saling terkait dan terlibat, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempngaruhi seorang individu dalam kepribadiannya, tingkah lakunya, yang kemudian dapat berdampak pula pada kemampuan seorang idividu untuk menerima dan mencerna ilmu yang ia peroleh.
Pendidikan Islam akan dapat diterima oleh para pendidik maupun masyarakat yang telah kembali (merujuk) kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana seperti yang telah dipraktekkan oleh para sahabat Rasulullah. Karena itu, jika menghendaki untuk meraih sebagaimana yang telah mereka raih, maka ikutilah manhaj/paradigm sahabat tersebut, baik dalam aqidah, ilmu, akhlaq, penegakkan syari’at dan muamalah secara meyeluruh, termasuk dalam pendidikan.
Sehubungan dengan itu, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab dan kewajiban pengembangan pendidikan Islam juga merupakan hak masyarakat yang harus diterima dari seluruh warga Negara, dan pemerintah. Dengan demikian, semua pihak ikut terlibat demi kemajuan pendidikan, terutama pendidikan Islam dan umat Islam yang memahami betul tentang arti pentingnya ilmu pendidikan Islam dan kewajiban menutut ilmu untuk tujuan yng lebih mulia dan abadi.
Daftar Pustaka
As Said, Muhammad. 2011. Filsaafat Pendidikan Islam, Yogyakarta: Mitra Pustaka,
Basri, Hasan. Beni Ahmad Saebani. 2010. Ilmu Pendidikan Islam Jilid II, Bandung: Pustaka         Setia,
Abdussalam, Suroso. 2011. Sistem Pendidikan Islam, Bekasi Barat: Sukses Publishing,
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Direktorat Jenderal    Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2006
Saebani, Beni Ahmad. 2008. Ilmu Pendidikan Islam jilid I, Bandung: Pustaka Setia,
Tanggung Jawab Pendidikan menurut Islam, dikutip dari website             http://rusdy1.wordpress.com/2009/12/03/tanggung-jawab-pendidikan-dalam-islam/            diakses pada tanggal 27 Oktober 2014


[1] Muhammad As Said, Filsaafat Pendidikan Islam, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2011, hlm 99
[2] Hasan Basri, Beni Ahmad Saebani, Ilmu Pendidikan Islam Jilid II, Bandung: Pustaka Setia, 2010, hlm 71
[3] Suroso Abdussalam, Sistem Pendidikan Islam, Bekasi Barat: Sukses Publishing, 2011, hlm 99
[4] Tanggung Jawab Pendidikan menurut Islam, dikutip dari website http://rusdy1.wordpress.com/2009/12/03/tanggung-jawab-pendidikan-dalam-islam/ diakses pada tanggal 27 Oktober 2014
[5] Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2006
[6] Mi’roji, Prinsip-prinsip Pendidikan Menurut Al-Qur’an(skripsi), 2011 hal 12-14 dikutip dari  http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4696/1/98564-RAHMAT%20HIDAYATULLAH-FITK.pdf diakses pada tanggal 25 September 2014
[7] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Pendidikan Islam jilid I, Bandung: Pustaka Setia, 2008, hal 21-22
[8] Muhammah As-Said, Log. Cit. hlm 10
[9] Ibid, hlm 117
[10] Beni Ahmad Saebani, Op. Cit. hlm 76
[11] Suroso Abdussalam, log. Cit, hlm 99
[12] HasanBasri, Beni Ahmad Saebani, Op. Cit. hlm 76
[13] Suroso Abdussalam, Op. Cit, hlm 100
[14] HasanBasri, Beni Ahmad Saebani, Op. Cit, hlm 75
[15] Ibid, hlm 91
[16] Ibid, hlm 92                                                          
[17] Ibid, hlm 93
[18] Ibid, hlm 96
[19] Suroso Abdussalam, Op. Cit, hlm 111
[20] Ibid, hlm 120
[21] HasanBasri, Beni Ahmad Saebani, Op. Cit hlm 108
[22] Ibid hlm 111-112
[23] Suroso Abdussalam, Op. Cit, hlm 132
[24] Ibid, hlm 155-156

Tidak ada komentar:

Posting Komentar